BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan manfaat lainnya.
Bagi warga Jepara yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, kini prosesnya semakin mudah — bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Jepara.
Jenis Klaim yang Bisa Dicairkan
Sebelum mencairkan, pastikan kamu memahami jenis klaim yang bisa diajukan:
- Jaminan Hari Tua (JHT) – bisa dicairkan jika sudah berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – untuk peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM) – diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – untuk pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga
Syarat Umum Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk pencairan saldo JHT (paling sering diajukan):
- KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan (halaman depan yang terlihat nama dan nomor rekening)
- Surat keterangan berhenti kerja atau paklaring
- NPWP (jika ada)
- Email aktif dan nomor HP aktif
Catatan: Semua dokumen tersebut juga bisa di-scan untuk klaim secara online melalui situs resmi BPJAMSOSTEK.
Baca Juga
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Kamu bisa mencairkan JHT tanpa datang ke kantor melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di situs resmi BPJS:
Langkah-langkah:
- Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri lengkap dan unggah dokumen persyaratan
- Pilih jadwal wawancara online (melalui video call)
- Tunggu verifikasi dari petugas BPJAMSOSTEK
- Jika lolos verifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening dalam waktu ±3–7 hari kerja
Cara Mencairkan Secara Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jepara
Bagi yang ingin datang langsung, kamu bisa mengunjungi kantor cabang terdekat.
Baca Juga
Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jepara:
BPJS Ketenagakerjaan Jepara
Jl. Pemuda No. 67, Panggang, Jepara, Jawa Tengah 59417
Telepon: (0291) 591234
Jam Operasional:
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
(Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup)
Langkah-langkah di kantor:
- Ambil nomor antrean layanan klaim
- Serahkan dokumen asli dan fotokopi ke petugas
- Petugas akan memverifikasi data
- Jika disetujui, dana akan dikirim ke rekening kamu dalam beberapa hari kerja
Tips Agar Proses Pencairan Lancar
- Pastikan semua dokumen jelas dan valid
- Gunakan rekening atas nama sendiri
- Cek status kepesertaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Datang lebih awal jika memilih jalur offline
- Hindari calo, karena layanan ini sepenuhnya gratis
Estimasi Waktu dan Lama Pencairan
Biasanya, setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan cair dalam 3–7 hari kerja. Namun, bisa lebih cepat jika dokumen lengkap dan data sesuai.
Informasi Tambahan
Jika mengalami kendala, kamu bisa menghubungi Call Center BPJAMSOSTEK 175, atau melalui:
- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
- Instagram: @bpjamsostek
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Jepara kini sangat mudah, baik secara online melalui Lapak Asik maupun langsung di kantor cabang.
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan cepat dan tanpa hambatan.

