Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi mengubah jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 061-2/2978 Tahun 2025 tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemkab Jepara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan perubahan jam kerja ini menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Menurut Bupati, perubahan jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN, kelancaran pelayanan publik, serta mewujudkan efektivitas dan efisiensi kerja, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.
Rincian Jam Kerja ASN Pemkab Jepara
Sebelumnya, jam kerja pegawai di Pemkab Jepara berlaku:
- Senin–Kamis: 07.00 – 15.00 tanpa jam istirahat
- Jumat: 06.00 – 11.30

Total jam kerja selama lima hari mencapai 37 jam 30 menit.
Dengan SE Bupati terbaru, jam kerja ASN menjadi:
- Senin–Kamis: Masuk 07.30, istirahat 11.30–12.30, pulang 16.00
- Jumat: Masuk 07.00, istirahat 11.30–13.00, pulang 16.00
Penyesuaian untuk Perangkat Daerah dan Unit Kerja
Baca Juga
Jepara Mulus! 19 Ruas Jalan sedang Perbaikan
- Enam hari kerja: Seperti sekolah dan Puskesmas, menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing, ditetapkan oleh kepala perangkat daerah dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
- Tujuh hari kerja: Contohnya rumah sakit, menggunakan sistem shift dengan fleksibilitas kerja sesuai penugasan.
Bupati menegaskan, ketentuan ini mulai berlaku pada Oktober 2025. Langkah ini diharapkan meningkatkan pelayanan publik dan kualitas kerja ASN di Jepara secara signifikan.
Perubahan jam kerja ASN di Pemkab Jepara mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin, efisiensi, dan keseimbangan kerja-hidup pegawai. Pegawai dan masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.


